[ID-MUSALI] 45/FK/39/YPAH/2005 | Kütüphane.osmanlica.com

[ID-MUSALI] 45/FK/39/YPAH/2005

İsim [ID-MUSALI] 45/FK/39/YPAH/2005
Basım Yeri Stiftung und Museum Ali Hasjmy - Stiftung und Museum Ali Hasjmy
Konu prayer
Tür Kitap
Dil Arapça
Dijital Evet
Yazma Evet
Sayfa Sayısı 12
Fiziksel Boyutlar 17,5 x 24 cm
Kütüphane: Kalamos
Demirbaş Numarası 45/FK/39/YPAH/2005
Kayıt Numarası ID11Book_manuscript_00000524
Lokasyon Stiftung und Museum Ali Hasjmy
Notlar karton hijau muda, Naskah sudah dijilid ulang — karton hijau muda, Naskah sudah dijilid ulang — black — Arabic script → Naskh — paper — Teks ini mengandung pembahasan tentang hukum-hukum yang berkaitan dengan talak dari seorang suami terhadap istrinya. Salah satu fasal mengemukakan contoh-contoh lafaz yang dapat mengakibatkan jatuhnya talak suami kepada istri, baik talak satu maupun lebih. Di antara lafaz-lafaz tersebut adalah seorang suami mengatakan: “alaqtuki” [aku cerai engkau], atau “anti liqun” [engkau dicerai]. Jika dengan lafaz tersebut suami memaksudkan jatuhnya talak dua, atau tiga, maka jatuhlah talak itu sesuai dengan jumlah yang diniatkan. Akan tetapi, jika suami mengatakan: “ánti liqun widatun” [engkau dicerai, satu], lalu suami itu memaksudkan dengan lafaz tersebut akan jatuhnya talak tiga, maka para ulama berbeda pendapat, sebagian mengatakan yang jatuh adalah talak satu, tapi sebagian lagi berpendapat yang jatuh adalah sesuai dengan apa yang diniatkan. Dijelaskan bahwa jatuhnya talak ini juga bisa terjadi jika suami mengucapkan kata-kata sindiran [kinya] yang dimaksudkan sebagai ungkapan talak. Pada bagian lain juga dikemukakan soal hukum jatuhnya talak yang dihubungkan dengan sesuatu yang lain, misalnya dengan kehamilah atau melahirkan. Jika seorang suami mengatakan: “in kunti milan bi dhakarin fa alqatun, wa unth fa alqataini, fa waladathum, waqaa thlthun” [kalau engkau hamil bayi laki-laki, aku cerai satu, jika bayinya perempuan, aku cerai dua. Maka, jika si istri melahirkan bayi kembar laki-laki dan perempuan, jatuhlah talaq tiga]. Demikianlah, pada bagian-bagian berikutnya dijelaskan berbagai kemungkinan terjadinya peristiwa dan perkataan yang berkaitan dengan hukum talak.
Sınıf numarası 45/FK/39/YPAH/2005
Koleksiyon Stiftung und Museum Ali Hasjmy
Editör Mursyid
Lisans CC0 1.0
Proje Nusantara
Düzenleme durumu First input complete

[ID-MUSALI] 45/FK/39/YPAH/2005

Basım Yeri Stiftung und Museum Ali Hasjmy - Stiftung und Museum Ali Hasjmy
Konu prayer
Tür Kitap
Dil Arapça
Dijital Evet
Yazma Evet
Sayfa Sayısı 12
Fiziksel Boyutlar 17,5 x 24 cm
Kütüphane Kalamos
Demirbaş Numarası 45/FK/39/YPAH/2005
Kayıt Numarası ID11Book_manuscript_00000524
Lokasyon Stiftung und Museum Ali Hasjmy
Notlar karton hijau muda, Naskah sudah dijilid ulang — karton hijau muda, Naskah sudah dijilid ulang — black — Arabic script → Naskh — paper — Teks ini mengandung pembahasan tentang hukum-hukum yang berkaitan dengan talak dari seorang suami terhadap istrinya. Salah satu fasal mengemukakan contoh-contoh lafaz yang dapat mengakibatkan jatuhnya talak suami kepada istri, baik talak satu maupun lebih. Di antara lafaz-lafaz tersebut adalah seorang suami mengatakan: “alaqtuki” [aku cerai engkau], atau “anti liqun” [engkau dicerai]. Jika dengan lafaz tersebut suami memaksudkan jatuhnya talak dua, atau tiga, maka jatuhlah talak itu sesuai dengan jumlah yang diniatkan. Akan tetapi, jika suami mengatakan: “ánti liqun widatun” [engkau dicerai, satu], lalu suami itu memaksudkan dengan lafaz tersebut akan jatuhnya talak tiga, maka para ulama berbeda pendapat, sebagian mengatakan yang jatuh adalah talak satu, tapi sebagian lagi berpendapat yang jatuh adalah sesuai dengan apa yang diniatkan. Dijelaskan bahwa jatuhnya talak ini juga bisa terjadi jika suami mengucapkan kata-kata sindiran [kinya] yang dimaksudkan sebagai ungkapan talak. Pada bagian lain juga dikemukakan soal hukum jatuhnya talak yang dihubungkan dengan sesuatu yang lain, misalnya dengan kehamilah atau melahirkan. Jika seorang suami mengatakan: “in kunti milan bi dhakarin fa alqatun, wa unth fa alqataini, fa waladathum, waqaa thlthun” [kalau engkau hamil bayi laki-laki, aku cerai satu, jika bayinya perempuan, aku cerai dua. Maka, jika si istri melahirkan bayi kembar laki-laki dan perempuan, jatuhlah talaq tiga]. Demikianlah, pada bagian-bagian berikutnya dijelaskan berbagai kemungkinan terjadinya peristiwa dan perkataan yang berkaitan dengan hukum talak.
Sınıf numarası 45/FK/39/YPAH/2005
Koleksiyon Stiftung und Museum Ali Hasjmy
Editör Mursyid
Lisans CC0 1.0
Proje Nusantara
Düzenleme durumu First input complete
Qalamos
Kalamos yönlendiriliyorsunuz...

Lütfen bekleyiniz.