[ID-MUSALI] 170/FK/54/YPAH/2005 | Kütüphane.osmanlica.com

[ID-MUSALI] 170/FK/54/YPAH/2005

İsim [ID-MUSALI] 170/FK/54/YPAH/2005
Basım Yeri Stiftung und Museum Ali Hasjmy - Stiftung und Museum Ali Hasjmy
Konu prayer
Tür Kitap
Dil Malayca (makro dil)
Dijital Evet
Yazma Evet
Sayfa Sayısı 608
Fiziksel Boyutlar 17 x 23 cm
Kütüphane: Kalamos
Demirbaş Numarası 170/FK/54/YPAH/2005
Kayıt Numarası ID11Book_manuscript_00000264
Lokasyon Stiftung und Museum Ali Hasjmy
Notlar karton tebal, jilid baru — karton tebal, jilid baru — black — Arabic script → Naskh — paper — Dalam naskah ini terdapat penjelasan tentang pengetahuan fiqh; di antara penjelasan tersebut adalah tentang hukum menghadap kiblat ketika berada dalam kenderaan. Bila kendaraan yang ditumpangi sedang berhenti, maka wajib seseorang menghadapi kiblat, akan tetapi bila kendaraan sedang berjalan, maka tiada wajib menghadap kiblat. Salat fardu tidak wajib dilakukan di dalam kendaraan yang sedang berjalan kecuali bila keadaan darurat, seperti takut turun dari kendaraan, takut berpisah dengan sahabatnya. Bila sesorang berada dalam keadaan seperti di atas, maka wajib salat di dalam kendaraan, namun ia harus mengqadanya. Selanjutnya, dalam naskah ini terdapat penjelasan tentang cara melakukan ijtihad dalam menentukan arah kiblat untuk melakukan salat, yaitu dengan melihat matahari dan bulan yang disebut dengan kias lemah, dan sebagian mengambil dalil dengan bintang kutub yang merupakan kias yang kuat. Pengarang menjelaskan bahwa banyak cara dan berbeda-beda cara melakukan ijtihad sesuai dengan dimana seseorang tersebut berada. Untuk orang yang berada di wilayah Mesir, berbetulan bintang kutub dengan belakang telinga kiri dan kiblat orang Irak adalah berbetulan bintang kutub dengan belakang telinga kanan, untuk kiblat kebanyakan negeri Melayu dan Aceh adalah berbetulan bintang kutub dengan kanan pihak depan. Bagi seorang musafir wajib mengetahui kiblat untuk melakukan salat, dan dinyatakan fardu ‘ain. Akan tetapi bila ada teman yang mengetahui kiblat, maka hukum mengetahui kiblat menjadi fardu kifayah. Dan bila terjadi selisih paham dalam menentukan kiblat, maka dibolehkan salat sekehendak hati, namun harus diqada pada waktu yang lain.
Sınıf numarası 170/FK/54/YPAH/2005
Koleksiyon Stiftung und Museum Ali Hasjmy
Editör Oman Fathurahman/Mursyid
Lisans CC0 1.0
Proje Nusantara
Düzenleme durumu First input complete

[ID-MUSALI] 170/FK/54/YPAH/2005

Basım Yeri Stiftung und Museum Ali Hasjmy - Stiftung und Museum Ali Hasjmy
Konu prayer
Tür Kitap
Dil Malayca (makro dil)
Dijital Evet
Yazma Evet
Sayfa Sayısı 608
Fiziksel Boyutlar 17 x 23 cm
Kütüphane Kalamos
Demirbaş Numarası 170/FK/54/YPAH/2005
Kayıt Numarası ID11Book_manuscript_00000264
Lokasyon Stiftung und Museum Ali Hasjmy
Notlar karton tebal, jilid baru — karton tebal, jilid baru — black — Arabic script → Naskh — paper — Dalam naskah ini terdapat penjelasan tentang pengetahuan fiqh; di antara penjelasan tersebut adalah tentang hukum menghadap kiblat ketika berada dalam kenderaan. Bila kendaraan yang ditumpangi sedang berhenti, maka wajib seseorang menghadapi kiblat, akan tetapi bila kendaraan sedang berjalan, maka tiada wajib menghadap kiblat. Salat fardu tidak wajib dilakukan di dalam kendaraan yang sedang berjalan kecuali bila keadaan darurat, seperti takut turun dari kendaraan, takut berpisah dengan sahabatnya. Bila sesorang berada dalam keadaan seperti di atas, maka wajib salat di dalam kendaraan, namun ia harus mengqadanya. Selanjutnya, dalam naskah ini terdapat penjelasan tentang cara melakukan ijtihad dalam menentukan arah kiblat untuk melakukan salat, yaitu dengan melihat matahari dan bulan yang disebut dengan kias lemah, dan sebagian mengambil dalil dengan bintang kutub yang merupakan kias yang kuat. Pengarang menjelaskan bahwa banyak cara dan berbeda-beda cara melakukan ijtihad sesuai dengan dimana seseorang tersebut berada. Untuk orang yang berada di wilayah Mesir, berbetulan bintang kutub dengan belakang telinga kiri dan kiblat orang Irak adalah berbetulan bintang kutub dengan belakang telinga kanan, untuk kiblat kebanyakan negeri Melayu dan Aceh adalah berbetulan bintang kutub dengan kanan pihak depan. Bagi seorang musafir wajib mengetahui kiblat untuk melakukan salat, dan dinyatakan fardu ‘ain. Akan tetapi bila ada teman yang mengetahui kiblat, maka hukum mengetahui kiblat menjadi fardu kifayah. Dan bila terjadi selisih paham dalam menentukan kiblat, maka dibolehkan salat sekehendak hati, namun harus diqada pada waktu yang lain.
Sınıf numarası 170/FK/54/YPAH/2005
Koleksiyon Stiftung und Museum Ali Hasjmy
Editör Oman Fathurahman/Mursyid
Lisans CC0 1.0
Proje Nusantara
Düzenleme durumu First input complete
Qalamos
Kalamos yönlendiriliyorsunuz...

Lütfen bekleyiniz.